Senin, 01 Desember 2014

Hak Asasi Manusia (Ringkasan Materi)

A.      Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah tuhan yang dibawa sejak lahir. 

B.      Klasifikasi HAM

1.       Berdasarkan Universal Declaration of Human Rights

a.    Hak asasi pribadi / personal Right
·         Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
·         Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
·         Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
·         Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

 b.    Hak asasi politik / Political Right
·         Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
·         Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
·         Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
·         Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi


c.       Hak asasi hukum / Legal Equality Right
·         Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
·         Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
·         Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum

d.      Hak asasi Ekonomi / Property Rigths
·         Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
·         Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
·         Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
·         Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
·         Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

e.      Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
·         Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
·         Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

f.       Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
·         Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
·         Hak mendapatkan pengajaran
·         Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
B.            Berdasarkan Undang Undang No. 39 Tahun 1999
·         Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf  kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
·         Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk kelaurga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas
·         Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
·         Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.
·         Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.
·         Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
·         Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
·         Hak turut serta dalam pemerintahan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.
·         Hak wanita. Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Di samping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.
·         Hak anak. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.

C.      SEJARAH PERKEMBANGAN HAM
Pada tanggal 10 Desember 1948, melalui sidang umum di Caillot, Paris telah dikeluarkan Deklarasi umum Hak Asasi Manusia (Universal Declaration Of Human Rights)
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada manusia secara kodrati. Pengakuan hak asasi manusia lahir dari keyakinan bahwa semua umat manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat dan hak-hak yang sama. Umat manusia pun dikaruniai akal dan hati nurani, sehingga harus memperlakukan satu sama lain secara baik dan beradab dalam suasana persaudaraan.
Sejumlah hak yang diakui secara universal sebagai hak asasi manusia antara lain: hak atas hidup, kebebasan dan keamanan. Tak seorang pun boleh diperbudak, atau diperdagangkan, dikenakan siksaan atau perlakuan tak berperikemanusiaan atau merendahkan martabat manusia. Setiap orang pun memiliki hak untuk tidak dikenakan penangkapan, penahanan dan pembuangan sewenang-wenang, dan berhak sepenuhnya untuk didengar secara adil dan terbuka oleh sebuah mahkamah yang bebas dan tidak memihak.
Hak-hak tadi dimiliki oleh setiap orang. Tanpa memandang perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, bahasa, pendapat politik, asal kebangsaan atau sosial, harta, kelahiran atau latar belakang lainnya.
Untuk mengukuhkan jaminan perlindungan hak asasi manusia, pada tanggal 10 Desember 1948, melalui Sidang Umum di Caillot. Paris telah dikeluarkan Deklarasi Umum Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights).
Usaha bangsa-bangsa di dunia dalam melindungi hak asasi manusia secara universal memakan waktu yang sangat panjang. Usaha ini telah dimulai sejak sejumlah perjanjian (traktat) dimasukkan ke dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1945. Namun usaha perlindungan hak asasi manusia yang dilakukan oleh suatu negara telah dimulai jauh sebelum memasuki abad ke-20.
Sejak abad ke-13 usaha perlindungan hak asasi manusia  telah dimulai. Usaha melindungi hak-hak asasi manusia telah ditempuh bangsa Inggris sejak 1215 dengan ditandatanganinya Magna Charta oleh Raja John Lackland. Piagam ini berisi beberapa hak yang diberikan Raja John kepada beberapa bangsawan bawahannya dan kaum gerejani atas sejumlah tuntutan yang diajukan mereka. Dengan demikian, piagam ini melindungi kaum bangsawan dan gerejani dari kekuasaan Raja John yang amat luas.
Meskipun masalah yang diatur terbatas pada perlindungan hak kaum bangsawan dan gerejani, namun piagam ini dianggap sebagai usaha pertama bangsa Inggris dalam melindungi hak-hak asasi warganya.
Perkembangan selanjutnya ditandai dengan penandatanganan Petition of Rights pada 1628 yang dilakukan Raja Charles I. Dibandingkan dengan Magna Charta, kandungan Petition of Rights banyak mengalami kemajuan. Bila penandatanganan Magna Charta dilatarbelakangi oleh sejumlah tuntutan yang diajukan kaum bangsawan dan gerejani, maka kelahiran Petition of Rights dilatarbelakangi oleh munculnya sejumlah tuntutan rakyat yang diwakili oleh Parlemen (House of Common).
Perlawanan rakyat Inggris terhadap Raja James II (1688) yang lebih dikenal sebagai Revolusi tak berdarah (The Glorious Revolution), telah mendorong penandatanganan Undang-undang Hak (Bill of Rights) oleh Raja Willem III pada tahun 1989. Penandatanganan undang-undang tadi bukan saja menandai kemenangan Parlemen Inggris atau Raja, tetapi juga sebagai bukti kesungguhan rakyat Inggris dalam menegakkan hak-haknya di bawah kekuasaan raja yang telah diperjuangkannya selama bertahun-tahun.
Apa yang dilakukan rakyat Inggris pada hakikatnya merupakan usaha untuk membatasi kekuasaan raja agar tidak sewenang-wenang. Mengapa rakyat Inggris menginginkan agar kekuasaan raja dibatasi?
Jawabannya dikemukakan oleh seorang Inggris yang menggeluti bidang sejarah, Lord Acton. Menurut Lord Acton, manusia yang memiliki kekuasaan cenderung menyalahgunakan kekuasaan, tetapi manusia yang memiliki kekuasaan tak terbatas pasti akan menyalahgunakannya (power tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely).
Dalil yang dikemukakan Lord Acton telah mengilhami banyak bangsa di dunia sekaligus  menjadi ide dasar penegakkan ajaran demokrasi konstitusional. Ajaran ini mengandung gagasan pokok bahwa kekuasaan pemerintah harus dibatasi, pembatasan mana biasanya dicantumkan dalam konstitusi.
Usaha membatasi kekuasaan raja guna melindungi hak asasi manusia dilakukan pula bangsa Perancis. Sebagaimana di Inggris, usaha perlindungan hak asasi di Prancis lahir dari revolusi yang bertujuan menghancurkan sistem pemerintahan absolut dan menggantinya dengan tatanan pemerintahan baru yang demokratis.
Tujuan Revolusi Perancis banyak dipengaruhi oleh filosof yang hidup pada masa itu. Mereka adalah Thomas Hobbes, John Locke dan Montesquieu.
Thomas Hobbes, dan John Locke adalah peletak dasar teori perjanjian masyarakat. Perbedaannya bila teori perjanjian masyarakat yang dikembangkan Thomas Hobbes melahirkan ajaran monarkhi absolut, maka teori perjanjian yang dikembangkan John Locke melahirkan ajaran monarkhi konstitusional.
Menurut Thomas Hobbes, manusia selalu  berada dalam situasi hommo homini lupus bellum omnium comtra omnes. Situasi ini mendorong dilakukannya perjanjian antara masyarakat dan penguasa. Perjanjian tadi berisi penyerahan hak-hak rakyat kepada penguasa. Oleh karena itu, ajaran Thomas Hobbes mengarah kepada pembentukan monarkhi absolut.
Berbeda dengan Hobbes, John Locke memandang bermasyarakat dan bernegara merupakan kehendak manusia yang diwujudkan dalam dua bentuk perjanjian, yakni pactum unionis, perjanjian antaranggota masyarakat untuk membentuk masyarakat politik dan negara, dan pactum subjectionis. Locke memandang pactum subjectionis sebagai perjanjian antara rakyat dengan penguasa  untuk melindungi hak-hak rakyat yang tetap melekat ketika berhadapan dengan kekuasaan sang penguasa. Oleh karena itu, menurut Locke tugas negara adalah melindungi hak-hak individu, yakni hak hidup (life), kebebasan (liberty), dan hak milik (estate). Jaminan perlindungan hak-hak tadi dituangkan dalam konstitusi, sehingga ajaran Locke sering disebut monarkhi konstitusional.
Selain Hobbes dan Locke, filsuf Prancis Montesquieu sangat mempengaruhi perkembangan perlindungan hak asasi di Prancis. Bersama-sama dengan Rousseau ia melahirkan Deklarasi Hak Manusia dan Warganegara pada tahun 1789. Deklarasi inilah yang kemudian melahirkan hak atas kebebasan (Liberty),. Harta (Property), Keamanan (Safety), dan perlawanan terhadap penindasan (Resistance to Oppression).
Perkembangan sejarah perlindungan hak asasi di Amerika Serikat memiliki kaitan dengan pengalaman bangsa Inggris dan Perancis. Sumbangan pengalaman bangsa Inggris dalam perkembangan perlindungan hak asasi di Amerika Serikat terlihat dari pengaruh ajaran John Locke terhadap kandungan Declaration of Independence Amerika Serikat yang disetujui oleh Congres  yang mewakili 13 negara baru yang pada tanggal 4 Juli 1776.
Seperti halnya John Locke. Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat mengakui bahwa manusia dicipta Tuhan dengan harkat dan martabat yang sama, memiliki sejumlah hak yang melekat secara kodrati. Hak-hak tersebut adalah hak hidup (life), kebebasan (liberty), dan hak untuk mengejar kebahagiaan (pursuit of happiness).
Perkembangan usaha perlindungan hak asasi di Amerika Serikat memiliki kemiripan dengan perkembangan yang dialami bangsa Prancis. Konsep kedaulatan negara berada di tangan rakyat sebagaimana dianut Amerika dianut pula di Prancis. Kedua negara pun memperjuangkan hak asasi melalui revolusi dan pada tahun yang sama kedua negara mendatangi naskah masing-masing. Hal ini terjadi pada tahun 1789, dimana di Prancis dikeluarkan pernyatan hak-hak manusia dan warga negara (Declaration des droits de L homme et du citoyen), berupa naskah yang dicetuskan pada awal Revolusi Prancis sebagai bentuk perlawanan terhadap kekuasaan lama yang sewenang-wenang.
Pada tahun yang sama di Amerika pun dikeluarkan undang-undang Hak (Bill of Rights). Undang-undang ini akhirnya menjadi bagian dari undang-undang dasar Amerika pada tahun 1791.
D.      UUD  YANG MENGATUR HAM
Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) secara jelas diatur dalam UUD 1945 yang diamandemen. Tapi, bukan berarti sebelum itu UUD 1945 tidak memuat masalah HAM. Hak asasi yang diatur saat itu antara lain hak tentang merdeka disebut pada bagian pembukaan, alinea kesatu. Kemudian, hak berserikat diatur dalam pasal 28, hak memeluk agama pada pasal 29, hak membela negara pada pasal 30, dan hak mendapat pendidikan, terdapat pada pasal 31.
Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B : (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C : (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28 D : (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E : (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuruninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap  orang  berhak  untuk  berkomunikasi  dan  memperoleh informasi untuk  mengembangkan  pribadi  dan  lingkungan  sosialnya,  serta  berhak  untuk mencari,  memperoleh,  memiliki,  menyimpan,  mengolah,  dan  menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
Pasal 28G
(1)  Setiap  orang  berhak atas perlindungan  diri pribadi,  keluarga,  kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah  kekuasaannya,  serta berhak atas rasa aman  dan  perlindungan  dari  ancaman ketakutan  untuk  berbuat  atau tidak berbuat sesuatu yang  merupakan hak asasi. **)
(2)  Setiap  orang  berhak  untuk  bebas  dari  penyiksaan  dan  perlakuan  yang merendahkan derajat  martabat  manusia  dan  berhak   memperoleh  suaka politik dari negara lain. **)
Pasal 28H
(1 )Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan  lingkungan  hidup  baik  dan  sehat  serta  berhak  memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2)  Setiap  orang  mendapat  kemudahan  dan  perlakuan  khusus  untuk
memperoleh  kesempatan  dan  manfaat  yang  sama  guna  mencapai
persamaan dan keadilan. **)

(3)  Setiap  orang  berhak  atas  jaminan  sosial  yang  memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
(4)  Setiap  orang  berhak mempunyai  hak milik  pribadi  dan  hak milik  tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang­wenang oleh siapa pun. **)
Pasal 28I
(1)  Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,  hak  beragama,  hak  untuk  tidak  diperbudak,  hak  untuk  diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk  tidak dituntut atas dasar hukum  yang  berlaku  surut  adalah  hak  asasi  manusia   yang  tidak  dapat dikurangi dalam keadaan  apa pun. **)
(2)  Setiap  orang  berhak bebas atas  perlakuan  yang bersifat  diskriminatif  atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan  perlindungan  terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3)  Identitas budaya dan hak masyarakat  tradisional dihormati  selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4)  Perlindungan,  pemajuan,  penegakan,  dan  pemenuhan  hak  asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama  pemerintah. **)
(5)  Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai  dengan prinsip negara  hukum  yang  demokratis,  maka  pelaksanaan  hak  asasi  manusia dijamin,  diatur,  dan  dituangkan  dalam  peraturan   perundangan­undangan. **)
Pasal 28J
(1)  Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang  lain  dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan  bernegara. **)
(2)  Dalam  menjalankan  hak  dan  kebebasannya,  setiap  orang  wajib  tunduk kepada  pembatasan  yang  ditetapkan  dengan  undang­-undang   dengan maksud semata­mata untuk menjamin pengakuan serta  penghormatan atas hak  kebebasan orang  lain  dan untuk memenuhi   tuntutan  yang adil  sesuai dengan  pertimbangan moral,  nilai­nilai  agama,   keamanan,  dan  ketertiban umum dalam suatu masyarakat  demokratis. **)


E.       CARA MENJALANKAN HAM
Bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadaporang lain damal usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar